Koperasi konsumen Al Manar Sejahtera Bersama Alternatif Selain Bank
Di tengah pandemi Covid-19, kondisi ekonomi mulai membaik, dan meski kekhawatiran tetap ada, pemerintah telah lama mengimbau kita untuk terus memakai masker agar selalu tetap sehat. Berita tentang perbankan yang beredar di media sosial menjadi topik utama yang menarik setelah berita tentang menabung di rumah (celengan yang dulu dijual dalam plastik atau bambu) hingga akhirnya menemukan berita tentang perbankan 0%. Menurut saya, tidak mungkin menyimpan uang di bank. Mengapa? Rupanya tidak ada bunga, atau bahkan biaya manajemen. Namun untuk keamanan dan kelancaran proses transaksi, mereka tetap menggunakan bank karena harus mengikuti hal-hal seperti payroll atau pembayaran saat membeli barang, ada istilah COD.
Salah satu pilihan untuk menghemat uang adalah dalam koperasi. Kita tahu persis apa itu koperasi, kita sudah mempelajarinya sejak SD dan bahkan diajak berlatih memasukkan uang jajan ke koperasi sekolah. Secara harafiah, dalam bahasa Inggris, cooperative berasal dari kata co operation. Co artinya bersama, dan operation artinya kerja, jadi kerjasama adalah kerjasama/bekerja sama. Undang-undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang yang kegiatannya berdasarkan asas perkoperasian, dan gerak ekonomi rakyat berdasarkan kekeluargaan.
Kenapa sebagai pengganti? Tentunya kita juga harus memahami bahwa perekonomian Indonesia pada awalnya ditopang oleh koperasi, sehingga ada pepatah yang mengatakan bahwa koperasi adalah tulang punggung perekonomian Indonesia.
Simpan pinjam, produksi, konsumsi dan metode koperasi lainnya, serta berbagai koperasi komersial. Pemerintah mengharapkan koperasi-koperasi yang ada saat ini didaftarkan ke Kementerian Hukum untuk diberi nomor dan diakui, sehingga menjadikan koperasi sebagai badan hukum. Kini, sebagai alternatif untuk menabung atau menabung, koperasi memiliki beberapa penawaran jasa, seperti koperasi Koperasi konsumen Al Manar Sejahtera Bersama di Cianjur yang sudah berbadan hukum. Produk jasa atau jasa yang diberikan kepada masyarakat sekitar dan anggotanya terbagi menjadi 3 bagian, yaitu Unit Simpan Pinjam yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarelawan. Layanan kedua adalah Unit Jasa Transaksi Perbankan dan yang ke 3 adalah Unit Jual Beli Hasil Bumi
Semoga dengan adanya Koperasi konsumen Al Manar Sejahtera Bersama dapat memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat yang serta ikut dalam membangunan tatanan perekonomian nasional maupun global untuk mewujudkan masyakarat yang adil, sejahtera dan makmur
Untuk informasi selengkapnya anda dapat mengikuti terus perkembangan website ini jika ada yang ingin ditanyakan mengenai layanan kami anda dapat menghubungi kontak dibawah ini.
Telephone : 0812 3000 9853
Whatsapp : 0812 3000 9853
Facebook : Koperasi Al Manar Cianjur
Instagram : bmtalmanarcianjur
Email : koperasialmanar17@gmail.com